7 KK Kuasai Lahan Bersertifikat Pemkab Kapuas, Penataan Jalan Melati Masuk Tahap Penertiban

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas mempertegas langkah penertiban kawasan Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah, setelah ditemukan tujuh kepala keluarga menempati bangunan di atas lahan resmi milik daerah.

Penegasan itu mengemuka dalam rapat lanjutan yang dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP), Septedy, Kamis (12/2/2026), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Data hasil survei lapangan Tim Sekretariat Daerah bersama BKAD menunjukkan objek yang ditempati meliputi tiga rumah tinggal, dua ruko/warung kelontong, dan dua warung makan siap saji. Dua bangunan tercatat sebagai eks rumah dinas kayu milik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sementara satu unit lainnya dibangun sendiri oleh penghuni.

Menariknya, praktik sewa menyewa terjadi di atas lahan pemerintah tersebut. Ruko/warung kelontong disebut membayar sewa kepada penghuni eks rumah dinas, sedangkan dua warung makan menyetor sewa kepada pihak Koramil.

Dalam rapat ditegaskan, lahan tersebut merupakan aset Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas dengan bukti sertipikat kepemilikan sejak 1985.

Bahkan, pada 2024 penghuni eks rumah dinas telah menandatangani pernyataan kesediaan menyerahkan kembali rumah negara secara sukarela. Tim Aset Setda juga telah tiga kali melayangkan surat pengosongan lahan.

Namun hingga kini, pengosongan belum terealisasi. Para penghuni justru meminta kompensasi relokasi dengan alasan telah puluhan tahun menempati lokasi dan merasa memiliki hak karena membayar sewa selama ini.

Pemkab Kapuas menargetkan lahan tersebut mulai Februari ini digunakan untuk pembangunan rumah dinas oleh Dinas PUPR. Pemerintah menegaskan penataan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan administrasi aset daerah, sekaligus mempertimbangkan aspek sosial warga terdampak.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال