Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Kedok kesalehan akhirnya runtuh. Seorang pria berinisial AG (39), warga asal Gunung Kidul, DI Yogyakarta, resmi mendekam di sel Polsek Pahandut setelah hampir dua tahun menipu warga Kota Palangka Raya dengan modus sedekah dan pengadaan Alquran.
Mengatasnamakan program sosial dan amal jariyah, AG berkeliling ke kawasan padat penduduk, terutama Kelurahan Langkai dan Pahandut, sejak 2024 hingga awal 2026.
Dengan memainkan empati dan sentimen keagamaan, ia mengajak warga berdonasi. Namun janji pahala yang ditawarkan berujung kerugian dan kekecewaan.
Modusnya licik namun sederhana. Setelah uang tunai diserahkan, AG menghilang tanpa jejak. Alquran yang dijanjikan tak pernah ada. Nomor kontak diblokir, komunikasi diputus, dan para korban dibiarkan menunggu dalam sia-sia.
Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah viral di media sosial, memicu kemarahan publik.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat hingga menetapkan AG sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menegaskan, perbuatan tersangka murni penipuan.
“Sejauh ini sudah ada lima korban terkonfirmasi dengan total kerugian Rp3,6 juta. Dari pemeriksaan, tidak satu rupiah pun digunakan untuk kegiatan sosial. Seluruh uang dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Iyudi, Minggu (8/2/2026).
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada donasi yang mengatasnamakan agama tanpa identitas dan legalitas jelas.
“Kesalehan palsu kerap dijadikan senjata untuk menguras empati publik,” pungkasnya.(jky)
