Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Rapat koordinasi dan sinkronisasi data Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Barito Timur tahun 2026 yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bartim, Rabu (28/1/2026), sempat berlangsung tanpa keterbukaan informasi kepada publik.
Usai rapat yang membahas isu strategis ketahanan pangan tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Inapriani serta Pejabat Swasembada Pangan Bartim, Yudi Astoni, menolak memberikan keterangan kepada awak media.
Sikap tersebut membuat hasil rapat, capaian, hingga langkah konkret yang dihasilkan tidak dapat diketahui secara langsung oleh publik.
Padahal, rapat tersebut menyangkut sinkronisasi data Luas Tambah Tanam, indikator penting dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang dampaknya bersentuhan langsung dengan petani dan kebijakan pertanian daerah.
Penolakan wawancara ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sumber daya negara. Hingga rapat berakhir, tidak ada penjelasan terbuka mengenai alasan penolakan tersebut, sehingga ruang informasi publik sempat tertutup.
Baru setelah informasi tersebut berkembang, Kamis (29/1/2026), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bartim menyampaikan klarifikasi resmi dalam bentuk rilis tertulis yang disalurkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bartim.
Dalam rilis yang disampaikan Plt Kepala DPKP Bartim, Misnohartaku, melalui Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian Inapriani, dijelaskan bahwa rapat tersebut merupakan rapat internal atas inisiasi Kementerian Pertanian RI.
Rapat dimaksudkan untuk menyinkronkan pelaporan LTT Januari 2026 serta menetapkan target LTT Februari 2026 antara penyuluh pertanian, DPKP Bartim, dan Kementerian Pertanian.
Rapat tersebut dihadiri Pejabat LTT Kementerian Pertanian RI untuk Kabupaten Bartim, unsur penyuluh pertanian dari 10 kecamatan, serta sejumlah bidang teknis di lingkungan DPKP Bartim.
Dalam forum tersebut, Pejabat LTT Kementerian Pertanian RI menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian penyuluh menjadi pegawai pusat sejak 1 Januari 2026 tidak mengubah tugas dan fungsi mereka di lapangan, serta tetap diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebagai hasil rapat, disepakati pembentukan grup koordinasi khusus antara penyuluh dan DPKP Bartim guna mempermudah pertukaran data dan informasi LTT. Seluruh penyuluh yang bertugas sebagai operator E-Pusluh diwajibkan melakukan pelaporan harian.
Berdasarkan data yang telah tersinkronisasi dalam aplikasi E-Pusluh hingga 28 Januari 2026, realisasi Luas Tambah Tanam di Kabupaten Bartim tercatat mencapai 1.106,1 hektar. Sementara target LTT pada Februari 2026 ditetapkan sebesar 585 hektar.
Meski klarifikasi akhirnya disampaikan, absennya penjelasan langsung kepada media saat kegiatan berlangsung menegaskan masih lemahnya budaya keterbukaan informasi publik, terutama dalam agenda-agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.(boy/red)
