Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com – Aksi pencurian material proyek kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Kapuas. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Murung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar besi ulir milik PT Tirta Magelang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lokasi pekerjaan PT Tirta Magelang, Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sejumlah besi ulir proyek diketahui raib dan diangkut secara ilegal menggunakan perahu klotok melalui jalur sungai.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan laporan dibuat oleh Bayu Tri Untoro selaku staf administrasi perusahaan, setelah menerima informasi dari mandor proyek terkait hilangnya material besi bernilai jutaan rupiah tersebut.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Kapuas Murung. Hasilnya, tiga terduga pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKP Rizki, Selasa (20/1/2026).
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R alias Gaduk (41), RO alias Owo (24), dan YT alias Opan (28). Dua pelaku, RO dan YT, ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung.
Sementara R alias Gaduk dibekuk di Jalan Lintas Sumber Alaska–Bina Jaya, Desa Dadahup, pada waktu yang sama.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu klotok bermerek Dongfeng yang digunakan sebagai sarana pengangkut, serta ratusan batang besi ulir berbagai ukuran mulai dari 10 milimeter hingga 22 milimeter.
Akibat perbuatan para pelaku, PT Tirta Magelang mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Ironisnya, salah satu pelaku, R alias Gaduk, diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2025.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(red)
