DDI Ditangkap, Kuasa Hukum Korban: Kalau Serius, Hukum Tak Perlu Lama

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Setelah bertahun-tahun menghilang dan berstatus buronan, tersangka Dodik Dwi Irawan (DDI) akhirnya berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Januari 2026.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri tanda tanya panjang publik atas lambannya penanganan perkara yang menyeret nama DDI.

Menariknya, penangkapan tersebut terjadi tak lama setelah pergantian Direktur Reskrimum Polda Kalteng kepada Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, serta masuknya penyidik baru di Unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng. Situasi ini dinilai sebagai sinyal kuat adanya perubahan arah dan keseriusan penegakan hukum di tubuh Ditreskrimum.

Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menegaskan bahwa langkah cepat aparat di bawah kepemimpinan baru patut diapresiasi. Menurutnya, keberhasilan menangkap tersangka dalam waktu singkat membuktikan bahwa perkara hukum sejatinya bisa dituntaskan apabila ditangani dengan kemauan dan komitmen yang kuat.

“Belum sampai satu bulan pejabat baru menjabat, tersangka langsung ditangkap. Ini bukti nyata, kalau aparat bekerja serius, perkara tidak perlu berlarut-larut,” tegas Suriansyah Halim dalam rilis tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Dalam catatan kuasa hukum korban, Dodik Dwi Irawan sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil penyidik sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Juli 2025.

Ironisnya, status DPO itu disebut tidak pernah diumumkan secara terbuka ke publik, sehingga memunculkan kecurigaan dan pertanyaan serius mengenai transparansi serta kesungguhan penanganan perkara pada periode sebelumnya.

Tak hanya soal buronnya tersangka, kasus ini juga menyingkap persoalan barang bukti yang tak kalah mencengangkan. Satu unit Mitsubishi Strada Pick Up milik korban, sejak 2020–2021 diketahui justru dikuasai oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Marpia, yang terakhir berdinas di Polres Gunung Mas. Kendaraan tersebut baru disita dan dititipkan ke Rupbasan Kelas I Palangka Raya pada Juli 2025.

Lebih memprihatinkan, kendaraan yang awalnya masih dalam kondisi layak pakai itu dilaporkan mengalami kerusakan serta kehilangan sejumlah komponen selama berada dalam penitipan.

Atas kondisi tersebut, pihak korban mendesak adanya pertanggungjawaban tegas dari penyidik yang menitipkan barang bukti maupun pihak Rupbasan yang bertanggung jawab atas pengamanannya.

Selain meminta agar berkas perkara Dodik Dwi Irawan segera dilimpahkan ke tahap persidangan, kuasa hukum korban juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana lain yang melibatkan oknum polisi penguasa kendaraan korban. Dugaan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Korban sudah hampir lima tahun menunggu keadilan. Penangkapan tersangka ini jangan berhenti sebagai seremoni, tetapi harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang menyeluruh, bersih, dan transparan,” tandas Suriansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut, termasuk status hukum pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال