Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak dan retribusi daerah, khususnya pada sektor pajak reklame.
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan hingga saat ini capaian pajak reklame masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan.
“Pajak reklame hingga saat ini masih belum mencapai target. Oleh karena itu realisasinya terus didorong untuk dioptimalkan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, di satu sisi Pemko tetap melakukan penataan reklame untuk menjaga keindahan kota sejalan dengan moto Palangka Raya Kota Cantik. Namun, disisi lain, pemerintah juga harus memastikan pendapatan dari pajak reklame dapat terealisasi.
Adapun target pajak reklame tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga 30 Agustus 2025, realisasinya baru mencapai 35,40 persen.
“Maka dari itu Pemko Palangka Raya melalui perangkat daerah terkait terus mengawal fungsi reklame sekaligus optimalisasi pajaknya,” tambahnya.
Ia menilai, potensi pajak reklame di Palangka Raya cukup besar mengingat banyaknya pelaku usaha yang memanfaatkan media tersebut untuk promosi. Hanya saja, belum seluruh kewajiban pajak terealisasi secara maksimal.
“Melalui instansi terkait, Pemko Palangka Raya terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar taat membayar pajak reklame sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(hkt)