Sampit, Habarkalimantantengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka kerap membawa dan menyimpan sabu.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan kebenarannya,” ujar Edy, Rabu (4/2/2026).
Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan SB di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Polisi kemudian mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumah lain di Jalan H Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti yang diduga sabu.Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(red)
