Pengedar Sabu di Sampit Dibekuk, Barang Bukti Ditemukan di Dapur

Sampit, Habarkalimantantengah.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali membekuk pelaku peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MH (44) diamankan karena kedapatan menyimpan sabu seberat 4,56 gram di rumahnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

“Anggota Satresnarkoba menerima laporan bahwa MH sering membawa dan menyimpan sabu. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” kata AKP Edy, Kamis (5/2/2026).

Polisi kemudian mengamankan MH di Jalan Minun Dehen, Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya, sabu ditemukan di dapur rumah pelaku.

“Barang bukti disimpan dalam bungkus rokok merek Red Bold. Berat kotor sabu yang diamankan 4,56 gram,” jelas AKP Edy.

MH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال