Pemkab Bartim Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Ratusan Hektare, Perusahaan Diminta Verifikasi Data

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com — Pemerintah Kabupaten Barito Timur turun tangan memediasi sengketa lahan antara ahli waris Bawoi Udong dan PT Bhadra Cemerlang yang melibatkan klaim tanah sekitar 565 hektare. Mediasi difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Ruang Rapat Wakil Bupati Bartim, Kamis (12/2/2026), sebagai langkah meredam potensi konflik sekaligus memastikan penyelesaian berbasis hukum dan data.

Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelo yang memimpin jalannya pertemuan menegaskan pemerintah daerah berkepentingan menjaga stabilitas sosial di tengah munculnya sengketa lahan. Menurut dia, ruang dialog dibuka agar setiap pihak memiliki kesempatan yang sama menyampaikan bukti dan argumentasi.

“Mediasi ini langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah ingin proses berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan musyawarah,” kata Ari.

Dalam forum tersebut, ahli waris menyerahkan dokumen yang menjadi dasar klaim, di antaranya salinan Surat Keterangan Tanah Milik Nomor 2 Tahun 1963 dan Berita Acara Pengukuran Tanah Ulayat/Tanah Jurunat Letak Sungai Erui dan Ja’at Gedong Nomor 591.31/39/DS.KT/II/2006 tertanggal 16 Juni 2006. Berdasarkan dokumen itu, lahan yang diklaim diperkirakan mencapai 565 hektare.

Sementara itu, PT Bhadra Cemerlang menyatakan akan memverifikasi seluruh dokumen tersebut sebelum memberikan tanggapan resmi.

Hasil pemeriksaan dijadwalkan disampaikan kepada Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bartim paling lambat 26 Maret 2026. Jika ditemukan perbedaan data, pemerintah daerah akan memfasilitasi peninjauan lapangan bersama pihak terkait.

Proses penyelesaian sengketa ini juga mempertimbangkan keberadaan lahan seluas sekitar 163,58 hektare yang sebelumnya telah diserahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sehingga aspek batas wilayah dan status legal menjadi perhatian utama dalam klarifikasi.

Ari menekankan pentingnya menahan diri selama proses berlangsung. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentoleransi tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum atau memicu gesekan di lapangan.

“Harapannya, mediasi ini menghasilkan solusi damai yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, serta tetap menjaga kondusivitas daerah,” ujarnya.

Langkah mediasi ini menegaskan peran pemerintah daerah sebagai fasilitator netral dalam konflik agraria, sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan stabilitas wilayah.(boy/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال