Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya akhirnya buka suara menanggapi sorotan publik terkait dugaan malapraktik medis yang menimpa pasien perempuan.
Plt Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dr. Suyuti Syamsul, menegaskan rumah sakit bekerja sesuai koridor hukum dan tidak memiliki kewenangan menetapkan ada atau tidaknya unsur malapraktik.
“Penilaian malapraktik bukan ranah rumah sakit. Itu kewenangan lembaga yang ditunjuk undang-undang, yakni Majelis Disiplin Profesi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023,” kata dr. Suyuti, Sabtu (7/2/2026).
Menjawab permintaan rekam medis dari kuasa hukum pasien, dr. Suyuti menegaskan rumah sakit tidak menolak, namun penyerahannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Rekam medis akan kami berikan sesuai batas kewenangan dan aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara proporsional tanpa tekanan opini publik. “Kami mengimbau agar tidak terjadi trial by the press,” tegasnya.
Sebelumnya, Remita Yanti, warga Palangka Raya, melaporkan dugaan malapraktik medis yang diduga dialaminya usai menjalani operasi caesar pada November 2025.
Melalui kuasa hukum dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Remita menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban pihak terkait.
Tim kuasa hukum menyatakan telah meminta salinan lengkap rekam medis, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji gugatan perdata hingga laporan pidana.
“Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban agar kasus serupa tidak kembali menimpa pasien lain,” ujar kuasa hukum Remita, Suriansyah Halim.
Kasus ini bermula ketika Remita mengalami nyeri hebat dan berkepanjangan beberapa bulan setelah melahirkan anak keduanya.
Pemeriksaan lanjutan menemukan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.(jky)
