Polisi Tangkap Pria di Sampit, Sabu 91,24 Gram Disita

Sampit, Habarkalimantantengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 91,24 gram. Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap di rumahnya, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Tidar IV Gang Murai, Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai pengedar sabu.

“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan RT dan warga setempat,” kata AKP Edy, Rabu.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,24 gram. Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 2 juta, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti ditemukan dalam satu tas milik tersangka,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال