Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Laporan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Kantor Pos Palangka Raya dan ditujukan kepada Bupati Barsel, Inspektur Inspektorat Kabupaten Barsel, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Barsel. Seluruh surat laporan dialamatkan ke Buntok sebagai pusat pemerintahan daerah.
Ketua FKM, Supriyadi Natae, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami menyampaikan laporan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan kewenangan aparat pengawas,” ujar Supriyadi, Sabtu (31/1/2026).
Dalam laporan tersebut, FKM menyebut adanya dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial KB, yang diketahui bertugas pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Barito Selatan.
Menurut FKM, ASN yang bersangkutan diduga selain menjalankan tugas kedinasan juga memiliki aktivitas lain di luar pemerintahan, antara lain terkait dengan pengelolaan media dan badan usaha. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, FKM juga menyampaikan informasi awal mengenai dugaan adanya tindakan yang berpotensi melanggar etika dalam hubungan dengan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pihak swasta di wilayah Kabupaten Barsel.
Beberapa instansi pemerintah daerah dan perusahaan swasta disebut dalam laporan sebagai bagian dari informasi awal yang masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
FKM menegaskan bahwa penyebutan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan, melainkan sebagai bahan awal pemeriksaan.
Atas dasar laporan tersebut, FKM menilai bahwa dugaan yang disampaikan berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta kode etik dan perilaku ASN.
“Kami berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, agar persoalan ini menjadi terang dan objektif,” kata Supriyadi.
FKM menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan atau menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan agar setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk ASN yang disebut dalam laporan, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi instansi berwenang untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(red)
