Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat dini hari (10/10/2025), petugas berhasil mengungkap kasus besar peredaran sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang dikemas rapi dalam bungkus teh China merek Guanyinwang.
Pelaku diketahui bernama KAT alias Tanzil (31), warga asal Kabupaten Seruyan yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta. Ia diamankan di barak Jalan Mendawai I Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya bersama timnya bertindak cepat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku.
Saat digeledah di hadapan ketua RT setempat, polisi menemukan 1 bungkus teh China merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat kotor ± 1.035 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian pelaku. Barang tersebut dibungkus berlapis, mulai dari plastik putih, lakban hijau, hingga bungkus makanan ringan Taro untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vega R warna hitam KH 1210 QK, handphone Samsung putih, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi paket sabu ke ukuran lebih kecil.
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Andi, yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini diduga kuat berperan sebagai pengedar yang siap mengedarkan sabu dalam jumlah besar di wilayah Palangka Raya,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).
Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati bila terbukti sebagai jaringan besar pengedar sabu.
“Kami akan terus memburu jaringan di atasnya dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Palangka Raya. Ini bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.(red)
