Kandang Babi jadi Markas Sabu, Dua Warga Timpah Diciduk PolisI

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com – Warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, digegerkan oleh pengungkapan kasus narkotika yang tak biasa. Di balik sebuah kandang babi, polisi menemukan tempat persembunyian sabu-sabu yang selama ini diduga menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dua orang berhasil diamankan di lokasi kejadian, yakni seorang perempuan berinisial RW (49) dan seorang pria R (31).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 20 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 11,35 gram, beserta sejumlah alat bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik pembungkus, dompet, tas, serta uang tunai Rp850.000.

Tak hanya itu, aparat juga menemukan satu unit handphone merk Realme C75 warna hijau yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi jual beli sabu tersebut.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga akan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kandang babi milik RW.

“Tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenarannya, kami bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Benar saja, dari dalam lokasi kami menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” ungkap AKP Hengky, Minggu (5/10/2025).

Kedua pelaku tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang disembunyikan rapi di dalam tas dan dompet di area kandang.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kapuas. Kasus ini sedang kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال