Magspot Blogger Template

Pemprov dan Perusahaan Sepakati Batas Angkutan serta Pembangunan Jalan Khusus di Kalteng

Palangka Raya, Habarkalimantantegah.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama 24 perusahaan dari sektor tambang, kehutanan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) mencapai kesepakatan penting terkait regulasi penggunaan jalan umum dan pembangunan jalan koridor khusus di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Pulang Pisau.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran, para pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan, di Palangka Raya, Selasa (20/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dua poin utama disepakati sebagai langkah konkret penataan transportasi industri agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Meski demikian, dalam masa transisi, pemerintah memberikan kelonggaran atau amnesti angkutan hingga 10 ton, dengan catatan perusahaan wajib menjaga kondisi jalan dan memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat operasional mereka.

Kemudian, pembangunan dan pemanfaatan jalan koridor khusus, akses ini memungkinkan pengangkutan logistik menggunakan kapal tongkang dengan kapasitas angkut yang lebih besar dan efisien.

Plt Sekda Kalteng, Leonard S Ampung memaparkan, pemanfaatan jalur koridor ini diyakini akan mengurangi tekanan lalu lintas di jalan umum, sekaligus menurunkan biaya logistik secara signifikan bagi perusahaan.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat dan akan diawasi secara ketat oleh Dinas dan Instansi Provinsi," ujarnya.

Hasil pengawasan, urainya, akan dilaporkan langsung kepada Gubernur sebagai bagian dari sistem evaluasi berkala.

"Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penataan tata kelola transportasi hasil sumber daya alam di Kalimantan Tengah," jelasnya.

Selain untuk menjaga infrastruktur publik dari kerusakan akibat beban angkutan berlebih, kebijakan ini juga mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan adaptif terhadap regulasi pemerintah.

"Dengan dibangunnya jalan koridor khusus, Pemerintah Provinsi berharap kolaborasi lintas sektor ini bisa menciptakan sistem logistik yang efisien, ramah lingkungan, dan berorientasi jangka panjang," tutupnya.

Berikut dua kesepakatan strategis tersebut yaitu:
1. Batasan Penggunaan Jalan Umum Perusahaan swasta besar yang masih menggunakan ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun diwajibkan mematuhi ketentuan teknis jalan kelas III, dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.

2. Disepakati pembangunan jalur koridor Sei Hanyo - Sungai Mangkutup, yang akan difungsikan sebagai jalan khusus menuju pelabuhan logistik melalui jalur air.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال